Arsip

Archive for the ‘Kesehatan’ Category

ASURANSI ITU KEBUTUHAN

10 Desember 2015 Tinggalkan komentar

Asuransi itu Kebutuhan

Setiap orang bekerja untuk membangun aset. Aset bisa berupa rumah, kendaraan, usaha, dana untuk pendidikan anak, atau tabungan hari tua.

Selama masa membangun ini ada resiko yang bisa datang kapan saja untuk menghabiskan aset yang sedang atau yang sudah kita bangun. Kami menyebutnya dengan “Sakit Kritis” dengan jenisnya seperti stroke, kanker, serangan jantung, gagal ginjal, meningitis dan yang lainnya. Resiko ini tidak mengenal usia, tua muda bisa saja terjadi.

Ketika resiko itu harus terjadi, kita akan habis-habisan untuk bisa sembuh. Tapi biayanya tidaklah murah, ratusan juta sampai mpayungilyaran. Tidak ada yang bisa menjamin kita bebas dari resiko sakit kritis. Kita tidak pernah tahu kapan resiko akan terjadi. Jika kita harus menyiapkan ratusan juta ketika resiko harus terjadi, SIAPKAH kita?

Relakah kita menghabiskan aset yang sudah kita kumpulkan bertahun-tahun hanya untuk biaya pengobatan. Seharusnya apa yang kita kumpulkan, dapat kita gunakan untuk kebahagiaan keluarga dan impian kita.

Maka itu, tidak ada pilihan lain, kita harus menyiapkan dana cadangan untuk mengatasi dampak resiko, ketika resiko itu memang harus terjadi. Sehingga aset yang sudah kita bangun, rencana masa depan dan impian kita tidak akan hancur ketika resiko memang harus terjadi.

Dengan membayar premi 500 ribu/bln pada umur 25 th, dalam waktu 90 hari atau 3 bulan, kita sudah disiapkan dana cadangan dengan total 1,5 M ketika harus terjadi resiko. Plus kita punya saldo investasi yang bertumbuh dari tahun ke tahun.

Kita bisa memulainya dengan nilai yang nyaman sesuai dengan kemampuan finansial atau besarnya proteksi yang kita inginkan.

Konsultasi dan Informasi

I Putu David Sastra

Bisnis Eksekutif PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Email : iputudavidsastra@gmail.com

FB : http://www.facebook.com/IPUTUDAVIDSASTRA

Minuman Keras (miras); Kajian Yuridis dan Alternatif Solusi

Oleh: David Sastra

Permasalahan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya korban yang meninggal akibat minuman keras. Secara yuridis tidaklah terdapat pelarangan mutlak untuk miras. Yang ada adalah pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009, Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:

  1. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
  2. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan
  3. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).

Miras yang sering dikenal di masyarakat adalah minuman beralkohol golongan B dan C (dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997). Produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Selama ini miras dijerat dengan UU Tindak Pidana Ringan, akibatnya mendapat hukuman ringan. Hal itu tak membuat efek jera bagi pembuatnya. Untuk menimbulkan efek jera maka UU Kesehatan juga digunakan untuk menjerat pelanggaran dalam minuman keras.

Peraturan tentang minuman keras secara lebih detail dirumuskan dalam Peraturan Daerah. Daerah satu dengan daerah yang lainnya tentu memiliki kajian tersendiri dengan berbagai pertimbangan kondisi dan situasi daerahnya dalam menyusun Perda tentang miras ini.

Solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi efek negative yang ditimbulkan miras adalah dengan menggunakan UU yang memiliki sanksi lebih besar (seperti UU Kesehatan) sehingga menimbulkan efek jera. Kedua adalah dengan memperketat lagi Perda yang mengatur tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.