Arsip

Posts Tagged ‘Alkohol’

Minuman Keras (miras); Kajian Yuridis dan Alternatif Solusi

Oleh: David Sastra

Permasalahan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya korban yang meninggal akibat minuman keras. Secara yuridis tidaklah terdapat pelarangan mutlak untuk miras. Yang ada adalah pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009, Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:

  1. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
  2. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan
  3. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).

Miras yang sering dikenal di masyarakat adalah minuman beralkohol golongan B dan C (dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997). Produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Selama ini miras dijerat dengan UU Tindak Pidana Ringan, akibatnya mendapat hukuman ringan. Hal itu tak membuat efek jera bagi pembuatnya. Untuk menimbulkan efek jera maka UU Kesehatan juga digunakan untuk menjerat pelanggaran dalam minuman keras.

Peraturan tentang minuman keras secara lebih detail dirumuskan dalam Peraturan Daerah. Daerah satu dengan daerah yang lainnya tentu memiliki kajian tersendiri dengan berbagai pertimbangan kondisi dan situasi daerahnya dalam menyusun Perda tentang miras ini.

Solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi efek negative yang ditimbulkan miras adalah dengan menggunakan UU yang memiliki sanksi lebih besar (seperti UU Kesehatan) sehingga menimbulkan efek jera. Kedua adalah dengan memperketat lagi Perda yang mengatur tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.